- Back to Home »
- IPS »
- Sejarah Singkat Kab.Tapanuli Utara
Pada masa Pemerintahan Hindia Belanda, Kabupaten Tapanuli Utara termasuk kedalam Keresidenan Tapanuli yang dipimpin seorang Residen Bangsa Belanda yang berkedudukan di Sibolga.
Pada saat itu, Keresidenan Tapanuli dibagi menjadi 4 (empat) Afdeling
(Kabupaten), salah satu diantaranya adalah Afdeling Batak Landen dengan
ibukotanya Tarutung, dan 5 (lima) Onder Afdeling (wilayah) yang
meliputi : Onder Afdeling Silindung, Toba, Samosir, Dairi dan Barus.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan, sejarah perkembangan pemerintahan Republik Indonesia
di Kabupaten Tapanuli Utara diawali dengan terbitnya Besluit Nomor : 1
dari Residen Tapanuli Dr. Ferdinan Lumbantobing pada tgl. 5 Oktober 1945
yang memuat Pembentukan Daerah Tapanuli dengan pengangkatan staf
pemerintahannya, juga pengangkatan Kepala-kepala Luhak dalam Daerah
Tapanuli. Afdeling Tanah Batak diubah menjadi LUHAK TANAH BATAK, dan
sebagai Kepala Luhak diangkat Bapak Cornelius Sihombing (alm). Dalam
catatan sejarah Tapanuli Utara, beliaulah dianggap sebagai Bupati
pertama Tapanuli Utara
Sesuai dengan Undang-Undang Darurat No. 7 Thn 1956, di Daerah
Provinsi dibentuk daerah otonom kabupaten. Salah satu kabupaten yang
dibentuk dalam Undang-Undang Darurat tersebut adalah Kabupaten Tapanuli
Utara
Mengingat luasnya wilayah Kabupaten Tapanuli Utara, maka untuk
meningkatkan daya guna pemerintahan dan pemerataan hasil-hasil
pembangunan di daerah ini, maka pada tahun 1964 Kabupaten Tapanuli Utara
dimekarkan menjadi 2 (dua) kabupaten, yaitu Kabupaten Tapanuli Utara
dan Dairi.
Pemekaran Kabupaten Dairi dari Kabupaten Tapanuli Utara sesuai dengan
UU No. 15 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Dairi.
Pada tahun 1998 untuk kedua kalinya Kabupaten Tapanuli Utara
dimekarkan menjadi 2 (dua) kabupaten, yaitu Kabupaten Tapanuli Utara dan
Kabupaten Toba Samosir,
sesuai dengan UU No. 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Daerah Tingkat
II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal
Kemudian pada tahun 2003, Kabupaten Tapanuli Utara untuk yang ketiga
kalinya dimekarkan menjadi 2 (dua) kabupaten, yaitu Kabupaten Tapanuli
Utara dan Kabupaten Humbang Hasundutan
sesuai dengan UU No. 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias
Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan di
Propinsi Sumatera Utara. Pemekaran wilayah kabupaten ini dimaksudkan
untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada
masyarakat dan pelaksanaan pembangunan serta untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat di daerah ini
Sebagaimana uraian singkat sejarah perkembangan Pemerintahan Republik
Indonesia di Kabupaten Tapanuli Utara diawali dengan terbitnya Besluit
No. 1 dari Residen Tapanuli Dr. Ferdinan Lumbantobing pada tgl. 5
Oktober 1945 yang memuat Pembentukan Daerah Tapanuli dan pengangkatan
Kepala-kepala Luhak dalam daerah Tapanuli, maka tanggal 5 Oktober
ditetapkan menjadi Hari jadi Kabupaten Tapanuli Utara sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara No. 5 Tahun 2003.
source : wikipedia