by @Mouses_Ringo | [Close]
Posted by : Unknown Rabu, 09 Oktober 2013

Masyarakat Taput Bingung Tentukan Sikap , Pilkada Taput Dinilai Cacat Hukum


 Masyarakat di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) yang berhak menjadi pemilih pada Pilkada 10Oktober 2013 mulai bingung untuk menentukan pilihannya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
 Delapan pasangan Cabup dan Cawabup yang bertarung dalam Pilkada TaputPasalanya, telah tersiar di beberapa media lokal maupun nasional, jika proses pelaksanaan tahapan Pilkada Taput telah mengalami cacat hukum. Ini sesuai pendapat para praktisi hukum dan pengamat sosial tentang proses pelaksanaan Pilkada Taput, dimana menurut pemberitaan telah cacat hukum.
Sebelumnya, KPUD Taput pada 12 Agustus 2013 telah menetapkan enam pasangan didukung partai peserta
pemilu tahun 2009, ditambah satu pasangan dari jalur independen (perseorangan). Mereka adalah Sanggam Hutagalung Sahat MT Sinaga (Sahata), Ratna Ester Lumbantobing – Refer Harianja (Rel-Raja), Bangkit Parulian Silaban -David PPH Hutabarat (Badia), Saur Lumbantobing-Manerep Manalu (Saurma), Nikson Nababan-Mauliuate Simorangkir (Nikmat), dan Banjir Simanjuntak-Maruhum Situmeang (Banjirma). Sementara pasangan independen Margan RP Sibarani – Sutan M Nababan.
Namun terjadi lagi perubahan peserta pilkada, dengan menetapkan 8 pasangan cabup dan cawabup melalui rapat istimewa DPRD Taput pada tanggal 23 September 2013.
Terkait hal ini, pemerintah telah banyak mengeluarkan dan menggodok peraturan perundang undangan, seperti kepres, kepmen, undang-undang dan lain sebagainya terkait pelaksaan pilkada. Dimana dengan terlebih dahulu melakukan kordinasi dan uji materil antar sesama jawatan yang berwenang sebelum diundangkan.
Namun tampaknya di zaman era reformasi sekarang ini, semua hal tersebut sudah tidak dipedomani dan diberlakukan lagi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Taput.
Sebelumnya, salah satu lagi kandidat pasangan cabut dan cawabup Pinondang Simanjuntak – Ampuan Situmeang (Tapian) sudah gugur pada saat verifikasi partai politik (parpol) yang tidak memenuhi syarat untuk bisa mencalonkan diri.
Pasangan itu melakukan gugatan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Putusan DKPP memenangkan pasangan itu untuk diikut sertakan sebagai peserta di Pilkada Taput 2013, walau DPP partai politik yang mereka katakan memberikan dukungan telah melayangkan surat keberatan ke DKPP dengan mengatakan tidak memberikan dukungan kepada Tapian.
Namun surat keberatan yang dilayangkan DPP parpol itu kesannya sia-sia belaka. Pasalnya, hingga saat ini belum ada tanda-tanda yang pasti apakah DKPP, KPU, dan Bawaslu akan menyikapi surat keberatan parpol tersebut.
Salah seorang perantau asal Taput, M br Sianipar menilai, Kabupaten Taput layaknya sudah bisa masuk dalam Guinnes World Record, karena perdikatnya telah bisa meloloskan cabup dan cawawup dengan satu parpol didukung tiga kandidat calon. Seperti halnya yang dilakukan oleh Partai Barisan Nasional (Barnas). Ini termasuk bisa memberikan dukungan kepada dua pasangan calon yakni, Partai PPRN dan Partai Buruh.
Ironisnya, saat akan dilaksanakannya proses tahapan pencetakan kertas suara oleh KPDU Taput, tiba-tiba ada keputusan DKPP nomor No:92/DKPP-PKE-II/2013 tertanggal 16 September 2013 mengabulkan hak pengadu Pinondang Simanjuntak – Ampuan Situmeang SS, dan ditetapkan menjadi pasangan calon peserta Pilkada Taput periode 2014-2019 dari jalur partai. Dimana partainya telah ditetapkan oleh KPUD Taput sebagai perahu poltik dari enam pasangan calon lainnya.
“Patut dipertanyakan bagaimana sebenarnya keputusan serta peraturan dan undang-undang tentang Pilkada di kabupaten yang diberi julukan daerah wisata rohani ini,” sebut perempuan yang kini tinggal di Kota Siantar tersebut.
Sementara itu, salah satu warga Taput, D Hutabarat juga mengaku, kebingungan menentukan sikap karena pilkada di daerah itu sudah cacat hukum. Hutabarat menuturkan, sepengetahuan masyarakat Taput saat ini, bahwa total dukungan suara parpol menjadi lebih, dengan mencapai kisaran kurang lebih 117,05 persen.
“Ini karena dukungan suara partai-partai telah digunakan dua kali. seperti suara Partai Barnas 3.50%, Partai Buruh 4.355%, PPRN 5.691%, partai PIB 3.414%, maka totalnya 17.0-50%. Kelebihan suara 17.050% ini akibat diloloskannya pasangan Tapian,” ucapnya.
Menurutnya, berdasarkan pemberitaan di media massa, ,bahwa partai pengusung Tapian telah digunakan dan sah sesuai keputusan KPUD Taput pada para calon lainnya. Seperti Partai Buruh mendukung pasangan Nikson – Mauliate, Partai Barnas untuk Saurma, dan PPRN pada Sahata.
“Berarti partai tersebut telah mengusung lebih dari satu pasangan calon,apakah itu namanya negara yang berasaskan undang-undang dan peraturan. Atau jangan-jangan undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia ini telah bisa dibeli dengan uang yang melimpah,” tandasnya.
Pihaknya berharap, adanya keseriusan dari para pejabat pemerinta pusath, DPR-RI dan para penegak hukum supaya mau menyikapi persoalan Pilkada Taput saat ini. Hal itu menurutnya bertujuan, agar masyarakat Taput bisa menentukan pilihannya pada pilkada nanti(pembela butar)


Source : Google- Harian Simantab

Leave a Reply

Mohon Komentarnya...
Yang mau copas silahkan buat alamat web anda..
trims..

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Rajin Teladan Blog - Skyblue - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -